Portal ResmiDesa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB)Login Admin Perangkat Desa
Program Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desa Banyuurip Anti Korupsi

Wujud komitmen kebebasan dari korupsi, kepastian pelayanan publik tanpa pungli, serta transparansi penuh pengelolaan anggaran Dana Desa Banyuurip.

Indikator (1-18):
Menampilkan 18 Dokumen Indikator & Berkas TerverifikasiStatus: Terpenuhi 100% KPK
Penataan TatalaksanaIND-01Tahun 2025Terpenuhi 100%

1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes

Peraturan Desa, SK penetapan, dan dokumen tata kelola APBDes Desa Banyuurip yang akuntabel dan transparan.

Penataan TatalaksanaIND-02Tahun 2025Terpenuhi 100%

2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat desa

SOP dan regulasi mekanisme pengawasan internal serta evaluasi capaian kinerja perangkat desa secara berkala.

Penataan TatalaksanaIND-03Tahun 2025Terpenuhi 100%

3. Kebijakan desa tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan

Peraturan desa dan surat komitmen bersama pengendalian gratifikasi, larangan suap, serta penanganan konflik kepentingan.

Penataan TatalaksanaIND-04Tahun 2025Terpenuhi 100%

4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang-jasa di Desa

Dokumen kontrak kerja sama (SPK) pengadaan barang dan jasa desa yang dilaksanakan secara jujur dan transparan.

Penataan TatalaksanaIND-05Tahun 2025Terpenuhi 100%

5. Kebijakan desa tentang pakta integritas dan sejenisnya

Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Banyuurip.

File Berkas Bukti PDF Terkait:Dokumen_Pakta_Integritas_Perangkat_Desa.pdf
PengawasanIND-06Tahun 2025Terpenuhi 100%

6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa

Dokumentasi dan risalah rapat evaluasi kinerja tahunan Perangkat Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

PengawasanIND-07Tahun 2025Terpenuhi 100%

7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat-daerah

Laporan tindak lanjut (LHP) atas rekomendasi pembinaan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah/Kementerian.

PengawasanIND-08Tahun 2025Terpenuhi 100%

8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

Surat keterangan dan rekam jejak bersih integritas aparatur Pemdes Banyuurip dari kasus pidana korupsi.

PengawasanIND-09Tahun 2025Terpenuhi 100%

9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat

Kanal Whistleblowing System (WBS) dan kotak pengaduan rahasia warga di kantor desa dan website digital.

Pelayanan PublikIND-10Tahun 2025Terpenuhi 100%

10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa

Laporan dan analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap mutu pelayanan administrasi desa.

Pelayanan PublikIND-11Tahun 2025Terpenuhi 100%

11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya

Papan informasi dan portal publik Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kependudukan, sosial, dan infrastruktur.

Pelayanan PublikIND-12Tahun 2025Terpenuhi 100%

12. Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat

Baliho APBDes, infografis keuangan di Balai Desa, media sosial, dan website resmi Desa Banyuurip.

Pelayanan PublikIND-13Tahun 2025Terpenuhi 100%

13. Keberadaan Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Publik yang terpasang resmi di area pelayanan Balai Desa Banyuurip.

File Berkas Bukti PDF Terkait:Dokumen_Maklumat_Pelayanan_Bebas_Pungli.pdf
Partisipasi MasyarakatIND-14Tahun 2025Terpenuhi 100%

14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa

Daftar hadir, notulensi, dan berita acara pelibatan warga dalam Musrenbangdes RKP Desa.

Partisipasi MasyarakatIND-15Tahun 2025Terpenuhi 100%

15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

Sosialisasi penolakan suap/pungli dan tingkat kesadaran warga dalam mengawal tata kelola desa yang bersih.

Partisipasi MasyarakatIND-16Tahun 2025Terpenuhi 100%

16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

Dokumentasi gotong royong dan partisipasi LKMD, PKK, Karang Taruna, dan Poktan dalam proyek pembangunan.

Kearifan LokalIND-17Tahun 2025Terpenuhi 100%

17. Budaya lokal-hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Penanaman kearifan lokal kejujuran 'Banyuurip' dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Kearifan LokalIND-18Tahun 2025Terpenuhi 100%

18. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Peran aktif tokoh agama, pemuda, dan kelompok perempuan dalam mengampanyekan gerakan desa bebas korupsi.

Pakta Integritas Perangkat Desa

Pernyataan Komitmen Bersama Pemerintahan Desa Banyuurip

  • Tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan publik desa.
  • Mengelola Dana Desa dan APBDes secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan warga.
  • Menolak segala bentuk nepotisme dan komersialisasi jabatan perangkat desa.
  • Siap ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan koruptif.

Layanan Administrasi Desa 100% Bebas Pungli

Seluruh pengurusan dokumen KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan perizinan di Balai Desa Banyuurip diselenggarakan tanpa biaya (Gratis).